Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang didasarkan pada Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu bahwa perekonomian kita harus berazaskan kekeluargaan. Sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Inti ekonomi kerakyatan harus ditujukan kepada penguatan dan pemberdayaan kekuatan rakyat. Tidak hanya pertumbuhan, tetapi juga menjamin kondisi keselamatan dan perlindungan kepada golongan rakyat yang tertinggal, yang kurang bisa mengikuti persaingan abad ke-21. Pemerintah harus turun tangan, menjadi pelopor membela rakyat, tidak membiarkan kemiskinan, membiarkan orang yang lemah bersaing dengan yang kuat.
Jutaan rakyat menitipkan pesan, menitipkan harapan-harapan kepada presiden baru untuk membangun ekonomi yang lebih baik, memajukan ekonomi Indonesia lebih cepat dan lebih baik. Ekonomi ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itulah ekonomi berdikari. Pembangunan ekonomi ke depan, yang pertama-tama harus dilakukan adalah pembangunan manusianya melalui pendidikan, dan revolusi mental. Dengan pembangunan manusia kita akan memiliki manusia-manusia yang produktif, sehingga produktifitas meningkat. Jika produktifitas meningkat, kita akan memiliki daya saing. Dengan daya saing yang kuat, akan diikuti pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan diikuti pemerataan. >> read more
Cerita Sampul
- Pesan Strategis Pelaku UKM
- Untuk Meningkatkan Ekonomi Kreatif, Perlu Dibentuk Indonesia Design Power
- Menghadapi Persaingan MEA, Prioritas Utama, Meningkatkan Sumber Daya
Opini
Sajian Utama
- Perlu Dibentuk Koperasi Sentral
- Sangat Bersyukur UU No.17 Tahun 2012 Dibatalkan MK
- LPSK dan LPK Sangat Penting, Membangun Karakter Tidak Kalah Penting
- Misi Sosial Citra Mandiri Lebih Kental
Sajian Khusus
Umum